Berita Populer

Berapa Penghasilan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD? Simak Ulasan Berikut Ini

Dipastikan Komedian Komeng bakal dilantik menjadi anggota DPD jika dilihat berdasarkan hasil Real Count sementara Pileg DPD.

istimewa
Foto Komeng sebagai caleg viral di media sosial. (Istimewa) 

POSBELITUNG.CO -- Dipastikan Komedian Komeng bakal dilantik menjadi anggota DPD jika dilihat berdasarkan hasil Real Count sementara Pileg DPD.

Jika nanti Komeng resmi menjadi anggota DPD, berapa penghasilannya ?

Diketahui, dari data terakhir yang dilihat pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/2/2024) dari data masuk 50,33 persen, Alfiansyah Komeng memperoleh 1.425.674 atau 12,27 persen suara.

Perolehan suara Komeng di Pileg DPD jauh dibanding 53 caleg lain.

Dengan begitu besar kemungkinan Alfiansyah Komeng bakal mendapat kursi DPD perwakilan dari Jawa Barat.

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.

Pada pasal 1 dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan DPR.

Baca juga : Biodata Komeng Calon DPD RI, Komedian Viral Bermodal Foto Wajah Jenaka Malah Dapat Suara Terbanyak

Baca juga : Biodata Dwinda Ratna,Terpaut Usia 12 Tahun Akhirnya Bercerai dengan Mas Pur, Ini Penyebabnya

Sementara gaji DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berikut Rinciannya :

Ketua DPR : Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000

Anggota DPR : Rp 4.200.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved