Belitung Memilih

Panwascam Tanjungpandan dan Membalong Rekomendasikan Pemilihan Suara Ulang di Dua TPS

Dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Belitung akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co / Dede Suhendar
Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Belitung akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) khusus pemilihan calon presiden dan wakil presiden. 

Bahkan Panwascam Tanjungpandan telah mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS 001 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan. 

Kemudian, Panwascam Membalong telah mengeluarkan rekomendasi terakait PSU di TPS 006 Desa Kembiri, Kecamatan Membalong. 

"Iya benar, panwascam sudah mengeluarkan rekomendasi PSU kepada PPK dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Belitung," ujar Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar kepada Posbelitung.co pada Sabtu (17/2/2024). 

Baca juga: 3 Partai Memimpin di Real Count Perolehan Suara Pemilihan DPR RI Dapil Bangka Belitung Pemilu 2024

Ia menjelaskan rekomendasi PSU dikarenakan adanya pemilih menggunakan e-KTP luar Belitung mencoblos di dua TPS tersebut. 

Berdasarkan data ditemukan enam orang di TPS 001 Desa Air Raya dan satu orang di TPS 006 Desa Kembiri. 

Aris tak menampik terjadi mis komunikasi antara KPPS dan Pengawas TPS ketika pemilih tersebut diberikan surat suara.

Menurutnya sesuai PKPU sudah diatur bagi pemilih menggunakan e-KTP luar Belitung harus mengurus pindah domisili. 

Jika tidak, maka yang bersangkutan harus memilih di wilayah sesuai alamat yang tertera di KTP tersebut. 

"Tapi secara asumsi masyarakat tidak bisa disalahkan. Mungkin asumsi mereka bawa KTP tetap bisa memilih," katanya. (Posbelitung.co / Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved