Korupsi Dana Desa Balunijuk

BREAKING NEWS : Mantan Bendahara Desa Balunijuk, Mardiana Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa korupsi uang kas Desa Balunijuk, Mardiana telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Terdakwa Mardiana ketika mendengarkan putusan dari Majelis Hakim soal perkara korupsi uang kas Desa Balunijuk, Selasa (20/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa korupsi uang kas Desa Balunijuk, Mardiana telah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang di Ruang Tirta, Selasa (20/2/2024).

Hakim Ketua Sulistiyanto Budiharto membaca putusan dan menyatakan Mardiana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Tapi, Mardiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mardiana selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Sulistiyanto Budiharto, Selasa (20/2/2024).

Lalu, Mardiana juga dikenakan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Majelis Hakim juga menghukum Mardiana dengan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp171,446 juta paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bayar maka harta benda Mardiana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved