Pemilu 2024

Tiga TPS di Pangkalpinang Direkomendasikan PSU Karena Ditemukan Melanggar Administrasi

Tiga TPS di Pangkalpinang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ilustrasi: Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2024 di sebuah TPS di Kabupaten Bangka Barat, Rabu (14/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS karena melanggar administrasi.

Tiga TPS yang akan menggelar PSU tersebut yakni TPS 02 di Kelurahan Kacangpedang, Kecamatan Gerunggang.

Kemudian di Kecamatan Bukit Intan ada 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 14 di Kelurahan Sinar Bulan.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan PSU di 3 TPS tersebut dilakukan pemilihan yang berbeda jenis surat suaranya.

"Di kecamatan Bukit Intan ada dua tempat, yaitu TPS 17 di kelurahan Temberan dan TPS 14 di kelurahan Sinar Bulan. Di dua lokasi itu  Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU (pemungutan suara ulang) untuk lima jenis surat suara," ujar Imam, Jumat (23/2/2024).

Sedangkan untuk di TPS 01 Kelurahan Kacangpedang hanya dilakukan PSU khusus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Syarat perbaikan itu sudah disampaikan pada PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan juga KPU di tingkat Kota," terangnya. 

Penuhi Syarat PSU

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan rekomendasi PSU di 3 TPS dinilai sudah memenuhi syarat.

"Hari ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam yang kemudian kami telah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga besok kami akan menggelar PSU itu," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (23/2/2024).

Husin juga menyampaikan, terkait persiapan penyelenggaraan PSU tersebut saat ini KPU Provinsi Bangka Belitung terus melakukan koordinasi dengan KPU Kota Pangkalpinang dan badan Ad-Hoc di semua tingkatan.

"Terkait persiapan kami KPU Provinsi sedang melakukan pengendalian detik ini dan saat ini kami sedang melakukan pengendalian bersama KPU Kota dan PPK ataupun PPS," ujarnya.

Menurut Husin, PSU pada dua TPS di Kecamatan Bukit Intan, akan kembali dilakukan pemungutan dan penghitungan suara untuk lima jenis surat suara.

"Sedangkan di TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang itu, hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved