Pos Belitung Hari Ini

Beramal dan Bersanding Optimistis Gugatan Diterima Mahkamah Konstitusi

Sidang akan mencakup tiga pemilihan kepala daerah (Pilkada), yaitu Pemilihan Gubernur Babel, Pemilihan Bupati Bangka Barat dan Belitung Timur .

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi Rabu, 8 Januari 2025 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar serangkaian persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Kepala Daerah 2024 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai, Kamis (9/1/2025) besok.

Sidang akan mencakup tiga pemilihan kepala daerah (Pilkada), yaitu Pemilihan Gubernur Babel, Pemilihan Bupati Bangka Barat (Babar) dan Belitung Timur (Beltim).

Persidangan ini akan membahas hasil Pilkada 2024, dan para pihak yang terlibat akan menyampaikan argumen serta bukti dalam rangka memperoleh keputusan final mengenai hasil pemilihan.

Dilihat dari mkri.id atau website resmi Mahkamah Konsitusi, Selasa (7/1/2025), sidang besok terbagi di tiga panel.  Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan. 

Untuk sidang gugatan PHP Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 dari pasangan Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (Beramal) bakal dimulai pada Kamis (9/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Pada laman tersebut, juga tertulis jika sidang gugatan PHP Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 yang diajukan pasangan Sukirman dan Bong Ming Ming (Bersanding Agik), juga bakal berlangsung pada hari dan waktu yang sama, Kamis (9/1/2025) pukul 08.00 WIB

Sementara sidang gugatan PHP Bupati Kabupaten Belitung Timur yang disampaikan pasangan Burhanudin-Ali Reza Mahendra (Bekawan), berlangsung Kamis (9/1/2025) pukul 15.00 WIB.

Kuasa Hukum Pasangan Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra menyebutkan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk mengikuti tahapan sidang yang diselenggarakan oleh MK dengan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan ataupun saksi.

"Persiapan sidang kami sudah maksimal. Bukti-bukti tambahan juga sudah disiapkan, berikut saksi-saksi juga sudah mulai dipersiapkan untuk dihadirkan di MK," ujar Gugum saat dihubungi Bangka Pos Grpup, Selasa (7/1/2025).

Menurut Gugum, ia bersama tim pasangan Erzaldi-Yuri juga optimistis jika gugatan yang diajukan bakal diloloskan oleh MK, karena selisih suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 masih dalam batas ketentuan.

"Pada prinsipnya, Tim Beramal (Bersama Erzaldi-Yuri) optimistis MK akan loloskan permohonan dalam tahap dismissal, karena selisih suara masih dalam batas ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Gugum mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan permohonan adanya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menjelaskan, jumlah TPS tersebut tersebar di lima kabupaten/kota dan 31 kecamatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"(Untuk) Detailnya nanti disampaikan setelah permohonan (gugatan perselisihan hasil pemilihan) dibacakan," tandas Gugum.

Sebelumnya Cagub Babel terpilih, Hidayat Arsani telah menanggapi gugatan perselisihan hasil Pilgub Babel 2024 ke MK yang diajukan Paslon Erzaldi-Yuri. Hidayat Arsani yang berpasangan dengan Hellyana mengatakan menyerahkan permasalahan ini kepada Allah SWT.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved