Berita Pangkalpinang

BPH Migas Gandeng Pemprov Babel Awasi Distribusi BBM Subsidi di Bangka Belitung

Dalam kesempatan ini, BPH Migas bersama Pemerintah Provinsi Baabel akan ikut memantau secara bersama-sama pendistribusian BBM.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Pertamina
Pengendara melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di SPBU. 

POSBELITUNG.CO - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut dalam mengawasi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pun menyambut baik kerja sama antara BPH Migas dengan Pemprov Babel ini.

Langkah kerjasama ini untuk menjamin penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Khususnya jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi masyarakat agar tepat volume dan tepat sasaran.

Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara BPH Migas dengan Pemprov Babel bertujuan melakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan atas penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT)vdan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengungkapkan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya mengawasi secara bersama-sama penyaluran BBM bersubsidi.

Termasuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk BBM subsidi dan kompensasi.

"Pembahasan perjanjian kerja sama dilakukan secara transparan dan kita bersama-sama dalam satu tugas negara, yaitu untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan menjaga APBN, termasuk di dalamnya BBM subsidi dan kompensasi," kata Halim dari rilis yang diterima Bangka Pos Group, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Bangka Belitung Jadi Provinsi Terbaik se-Indonesia dalam Pengendalian BBM Subsidi

Dalam kesempatan ini, BPH Migas bersama Pemerintah Provinsi Baabel akan ikut memantau secara bersama-sama pendistribusian BBM.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Mohammad Soleh berharap melalui kerja sama ini, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi dapat lebih tepat sasaran.

Apalagi selama ini sebagian distribusinya masih belum sesuai peruntukan.

"Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi serta dapat ditaati oleh semua pihak," ujar Soleh.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai operator senantiasa mendukung sinergitas dan kebijakan regulator terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.

"Kami sangat mendukung adanya kerja sama ini dapat menjadi langkah mitigasi (antisipasi) melalui kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat juga daerah. Kami berharap melalui hal tersebut, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya," ujar Nikho.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Polres Belitung Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina mencatat di bulan Februari 2024, rerata konsumsi harian di wilayah Bangka Belitung untuk produk JBT Solar sekitar 372 Kilo Liter (KL) per hari dan untuk produk JBKP Pertalite sekitar 933 KL per hari.

Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyaluran BBM subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi," imbuhnya.

Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, maka masyarakat dapat segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (* / t3 / Posbelitung.co)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved