Pos Belitung Hari Ini
Dirut PT Timah Blak-blakan Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah: Seperti Minum Pil Pahit
Direktur Utama PT Timah Tbk itupun blak-blakan saat diwawancarai secara khusus di studio Bangka Pos, Sabtu (2/3/2024) malam.
Mereka adalah Kwang Yung alias Buyung Koba (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Kuntadi mengemukakan, BY diamankan di tempat persembunyiannya oleh penyidik.
Sebelumnya, dilakukan pemanggilan paksa terhadap BY karena mangkir sehingga lalu dikejar. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Berbeda dengan BY, tersangka RI bersikap kooperatif. Ia secara sukarela menemui penyidik di Kejagung, menyerahkan diri, dan mengakui semua perbuatannya.
Dari penyidikan, diduga tersangka BY dan RI bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza telah mengakomodasi hadirnya petambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Senin (19/2/2024), penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial RL (Rosalina). RL adalah General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang berada di Kota Pangkalpinang. Tersangka RL merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut.
Dalam jabatannya tersebut, tersangka RL telah menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Saksi langsung tersangka Rabu (21/2/2024) lalu, tim penyidik semula memeriksa Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama, sebagai saksi.
Status keduanya berubah menjadi tersangka seusai diperiksa. Penyidik mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk keduanya. Dalam kasus Suparta dan Reza Ardiansyah, menurut penyidik keduanya sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
Kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah di-cover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Catatan panjang penyidik, hingga kini ada 12 tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdapat seorang lagi yang menjadi tersangka perintangan penyidikan terkait kasus tersebut berinisial TT. Penetapan TT sebagai tersangka, pada Selasa (30/1/2024) terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Pasal 21 UU Tipikor.
Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
(u2)
Pos Belitung Hari Ini
Posbelitung.co
Ahmad Dani Virsal
korupsi tata niaga komoditas timah
izin usaha pertambangan (IUP)
PT Timah Tbk
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Mak-mak Mengeluh Harga Beras Mahal, Beras Premium dan Medium Tembus HET |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian, Nasib 6 ABK KM Osela Masih Misteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.