Berita Pangkalpinang

SIDANG Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Belitung Timur, Terdakwa dr Rudi Bawa dr Hotma ke Pengadilan

Saksi yang dibawa adalah dr Hotma Banjarnahor, dokter bedah di RSUD Muhammad Zein Beltim

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
IST/Dokumentasi Kejari Belitung Timur
Dokter RD, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021, saat digiring petugas Kejari Belitung Timur, Kamis (21/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa dr RD atau Rudi Gunawan alias RD menghadirkan saksi terkait kasus korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021.

Saksi yang dibawa adalah dr Hotma Banjarnahor, dokter bedah di RSUD Muhammad Zein Beltim.

Dokter Hotma memberi kesaksian di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (5/3/2024).

Selain sebagai dokter bedah, dr Hotma juga Ketua Satgas Covid-19 RSUD Muhammad Zein.

Dalam kesaksiannya, Hotma mengatakan, salah satu penanggung jawab isolasi Covid-19 yang diutamakan adalah dokter anastesi.

Alasannya, isolasi Covid-19 banyak menangani pasien berkategori sedang hingga berat.

Untuk itu perlu ada penanganan intensif.

"Berdasarkan SK penunjukan dari direktur, dr Rudy Gunawan yang menjadi penanggung jawab," kata Hotma, Selasa (5/3/2024).

Selain itu, Hotma juga mengetahui kalau terdakwa Rudy Gunawan adalah Kepala UGD dan ICU RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur.

Hotma menjelaskan penanganan pasien Covid-19 di RSUD Muhammad Zein, sebelum masuk UGD pasien akan diskrining agar mengetahui apakah suspect (terduga) Covid-19 atau bukan.

Jika ternyata negatif, maka akan didilakukan penanganan secara umum.

Lalu jika ternyata positif dengan kategori ringan akan diminta melakukan isolasi mandiri. 

Untuk kategori sedang ke berat maka akan masuk ruang isolasi dengan sepengetahuan dr Rudy Gunawan sebagai penanggung jawab.

"Kapan pasien Covid-19 pulang, dia tidak bisa dikatakan stabil tapi harus sembuh baru bisa dipulangkan ke rumah," katanya.

Sepengetahuannya, tim jasa pelayanan Covid-19 baru ada pada tahun 2022.

Hal itu muncul setelah ada kebijakan dari pemerintah.

Karena, penanganan pasien Covid-19 adalah penanganan bencana yang lebih mengutamakan keselamatan pasien bukan hal lainnya.

Jika ada pasien yang masuk ruang isolasi Covid-19 teridentifikasi pasien bedah maka dr Rudy Gunawan akan menginformasikan kepada dr Hotma.

Hotma melanjutkan, berdasarkan surat edaran agar sebisa mungkin pasien Covid-19 tidak dilakukan tindakan apapun terlebih dahulu jika tidak dalam keadaan emergency atau darurat.

Artinya, biarkan Covid-19 pada pasien sembuh terlebih dahulu baru nanti dilakukan tindakan.

Menurutnya, secara administrasi jumlah pasien Covid-19 terdata dengan yang ditangani terkadang tidak sama.

Karena tenaga medis mengutamakan penanganan keselamatan pasien dulu baru administratif, dengan alasan kondisi bencana.

Lalu, sebagai penanggungjawab, dr Rudy harus tahu kondisi ruang isolasi Covid-19.

Termasuk ketersediaan saran dan prasarana penanganan pasien serta melakukan harus pengecekan secara umum bukan hanya pasien, termasuk pelaporan.

"Untuk pengaturan jasa pelayanan bahwa tenaga kesehatan wajib mendapatkan gaji.

Lalu apabila situasi memungkinkan maka boleh menerima jasa yang ditentukan oleh direktur. 

Jasa pelayanan itu adalah perasaan terima kasih bahwa telah melakukan tindakan," ujarnya.

Sebagai informasi, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) menahan dr Rudi Gunawan, Kamis (21/12/2023).

Dokter tersebut ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dari perkara ini, Penyidik Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Penetapan Rudi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur NomorPRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Beltim,Yoyok Junaedi mengatakan Tim Penyidik berdasarkan bukti pemula yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP telah menetapkan satu tersangka.

“Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein.

Kami jugha telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus ini,” kata Yoyok kepada Bangka Pos, Kamis (21/12/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved