Berita Pangkalpinang

Penyidik Kejati Babel Tangkap Bos Timah RS dengan Tuduhan Korupsi Tambang, Negara Rugi Rp16 Miliar

Jaksa penyidik memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar atas perbuatan RS.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri
Tersangka RS saat digiring petugas keluar dari ruangan Pidsus Kejati Babel, Kamis (7/3/2024). 

"Tersangka RS berperan sebagai pemodal pertambangan timah ilegal," katanya. 

Modus

Asintel Kejati Babel Fadil Regan mengatakan mulai dari Januari tahun 2023 tersangka RS dan satu orang lainnya telah melakukan tipikor dengan cara merusak kawasan hutan lindung di Kecamatan Belinyu.

Tujuan beraktivitas di hutan lindung adalah melakukan penambangan timah.

Kegiatan penambangan ini dilakukan oleh RS menggunakan 11 mesin dompleng ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.

Ada sebanyak 6-7 orang yang bekerja dan menghasilkan 40 kilogram pasir timah per hari.

Penambangan yang dilakukan tersangka sejak tahun 2022 seluas 1,63 hektare dan tahun 2023 menjadi seluas 6,71 hektare. 

"Didapat dari perbandingan rona tutupan lahan 2021 dan 2022, sedangkan 6,71 hektare didapatkan dari rona tutupan lahan tahun 2022 dan 2023," kata Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).

Tetapi, dampak lingkungan dari hasil pertambangan tersebut telah merambah sampai dengan seluas 10,5 hektare, akibat sedotan saluran air.

"Tentunya penambangan ini kalau ilegal tentu tidak punya izin, karena di kawasan hutan lindung yah, kerugian negara ditaksir sebanyak Rp16 miliar," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved