Mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk ALW Jadi Tersangka Lagi, di Kejagung Kasus Tata Niaga Timah
ALW juga pernah menjabat Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 di PT Timah Tbk.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Direktur Operasional PT Timah Tbk 2017-2021 ALW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (7/3/2024).
ALW juga pernah menjabat Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 di PT Timah Tbk.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara tersebut.
Sementara, sebelumnya penyidik Kejati Babel juga menetapkan ALW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung atau mesin pencuci pasir timah tahun 2017-2019, Kamis (4/1/2024) lalu.
Dalam perkara ini, Kepala Proyek Washing Plant PT Timah Tbk Ichwan Azwardi Lubis sudah lebih dulu ditahan14 Desember 2023 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).
Kasus komoditas timah
Pemeriksaan perkara dugaa korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, terus berlanjut.
Setelah menetapkan 13 orang tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, Kamis (29/2/2024).
Saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT) berinisial D dan pihak swasta berinisial HL.
Direktur PT RBT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Berdasarkan sumber internal Kejaksaan Agung, inisial D merujuk pegawai PT RBT dan inisial HL adalah bos di Sriwijaya Air.
"Saksi yang diperiksa HL selaku pihak swasta dan D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin," kata Ketut.
Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebagai informasi, terkait perkar timah ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selebihnya merupakan pihak swasta yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para bos timah sudah diciduk
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menjerat petinggi-petinggi dari lima perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dapat ketahui bahwa perusahaan yang bekerja sama dalam rangka menampung kegiatan, penambangan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah ada 5 perusahaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).
Ke depannya, tim penyidik tak menutup peluang adanya petinggi perusahaan lain yang bakal terseret.
Sebab hingga kini, ditemukan puluhan ribu hektare galian tambang timah yang ternyata tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diperkirakan digarap lebih banyak perusahaan.
Berdasarkan analisa ahli lingkungan, dari 170.363,064 hektare galian, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki IUP.
"Dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektare," kata ujar Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo.
Dari seluruh kota/kabupaten yang ada di Bangka Belitung, Kabupaten Belitung Timur memiliki galian tambang timah terluas, yakni 43.175,372 hektare.
Kota/kabupaten lainnya memiliki rerata 20 ribuan hektare galian tambang timah, kecuali Pangkal Pinang memiliki 97,036 hektare.
Sebarannya adalah:
Bangka 28.479,557 hektar
Bangka Barat 24.836,483 hektar
Bangka Selatan 24.372,431 hektar
Bangka Tengah 24.222,049 hektar
Belitung 25.180,136 hektar
Belitung Timur 43.175,372 hektar
Kota Pangkal Pinang 97,036 hektar
Temuan lainnya, 75.345,7512 hektare dari total galian, berlokasi di kawasan hutan.
Barulah selebihnya, 95.017,313 hektare galian berlokasi di kawasan nonhutan.
"Hingga hari ini total luas yang sudah dibuka adalah 170.363,064 hektare yang terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare dan luas galian nonkawasan hutan 95.017,313 hektare," kata Bambang.
Di kawasan hutan, galian terluas berada di taman nasional, yakni 306,456 hektare.
Sebaran kawasan hutan yang digarap tambang timah adalah:
Hutan Lindung 13.875,295 hektare
Hutan Produksi Tetap 59.847,252 hektare
Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi 77,830 hektare
Taman Hutan Raya 1.238,917 hektare
Taman Nasional 306,456 hektare. (Tribunnews/bangkapos.com/sepri)
Prajurit TNI Jaga Smelter Tinindo di Kota Pangkalpinang |
![]() |
---|
Pemerintah Pastikan Koperasi dari Luar Tak Boleh Kelola Tambang Timah di Babel |
![]() |
---|
PT Timah Turunkan Tim Teknis untuk Pemulihan Sistem Internal dan Infrastruktur Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
PT Timah Tbk Ajak Perwakilan Masyarakat Penambang Bahas Solusi Timah Rakyat |
![]() |
---|
Insiden Perusakan Kantor PT Timah Tbk Meninggalkan Trauma: Hati Kami Juga Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.