SIAPA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Belitung Timur yang Dibidik Kejati Babel

Pihak Kejati mencium ada dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan di Desa Padang Kandis

Editor: Alza
IST/Dokumentasi Kejati Babel
Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung dibantu Intel Kejaksaan Negeri Belitung menggeledah PT GFI dan PT BP di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Belitung Timur terus berjalan.

Kasus yang dibidik Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung itu diduga merugikan negara lebih dari Rp20 miliar.

Pihak Kejati mencium ada dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan di Desa Padang Kandis dan Desa Tanjung Klumpang Kabupaten Belitung Timur.

Berdasarkan hasil penggeledahan di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Rabu (28/2/2024) lalu, jaksa sudah mengantongi tersangka.

Siapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini?

Pihak Kejati Babel belum mau membongkar nama tersangka tersebut.

Hanya saja, sudah ada sinyal, penyidik akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Basuki Raharjo kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

"Perkembangan terbaru terkait perkara ini tinggal penetapan tersangka saja.

Kalau memang alat bukti sudah terpenuhi paling tidak nanti tahap berikutnya ada penetapan tersangka," kata Basuki Raharjo.

Dugaan korupsi yang dibidik adalah pemanfaatan lahan perkebunan seluas sekitar 400 hektare PT GFI di Kabupaten Belitung Timur.

Penggeledahan beberapa waktu lalu, dalam rangka melengkapi alat bukti yang masih kurang dalam proses penyidikan.

"Jadi dia pemanfaatan lahan perkebunan itu tanpa memiliki izin hak guna usaha (HGU) PT GFI ini," katanya.

Diperkirakan kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp25 miliar.

Pidsus Kejati Babel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tapi belum ada penetapan tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved