Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Sediakan Beasiswa bagi Anak Kurang Mampu, Segini Besarannya

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
KONTAN/MURADI
Ilustrasi beasiswa. Pemkot Pangkalpinang Sediakan Beasiswa bagi Anak Kurang Mampu, Segini Besarannya 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Bantuan tersebut berupa biaya personal peserta didik (beasiswa) tingkat SD sebesar Rp1 juta per orang dan SMP Rp1.250.000 per orang.

Ada pula pengadaan perlengkapan berupa satu paket perlengkapan belajar.

Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (13/3/2024).

Lusje menyampaikan hal tersebut menanggapi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyinggung soal penanganan anak putus sekolah di pendidikan formal.

Menurut Lusje, langkah yang diambil adalah anak yang bersangkutan didaftarkan kembali ke lembaga pendidikan nonformal.

Adapun bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu disediakan bantuan berupa beasiswa dan perlengkapan belajar tersebut.

Lusje mengatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Amanat Konstitusi tersebut mengindikasikan besarnya perhatian pemerintah dan negara Indonesia akan perlindungan dan kesejahteraan pada warga negara Indonesia, termasuk terhadap anak. Jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak juga dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional," kata Lusje kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna DPRD.

Kota Layak Anak

Dia menambahkan, Konvensi Hak Anak adalah sebuah perjanjian yang mengikat di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan anak.

Kesepakatan tersebut untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak menyangkut hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta memfasilitasi pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Kota Layak Anak merupakan wujud nyata implementasi Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait "Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak"," ujar Lusje.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved