Berita Bangka Selatan

Satlantas Polres Bangka Selatan Tilang 20 Motor Berknalpot Brong

Personel Satlantas Polres Bangka Selatan berhasil menjaring 20 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong selama empat hari terakhir.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Bangka Selatan mengamankan sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (16/3/2024) malam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Personel Satlantas Polres Bangka Selatan berhasil menjaring 20 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong selama empat hari terakhir.

Kendaraan tersebut terjaring razia dalam kegiatan peneguran dan penindakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas.

"Alhamdulillah selama operasi kita sudah menjaring 20 unit kendaraan menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eddi Yusuf, Senin (18/3/2024).

Selama penindakan dalam rangkaian Operasi Keselamatan Menumbing 2024, pihaknya memang menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Mereka mayoritas terjaring saat melintasi seputar Jalan Jenderal Sudirman, Toboali, hingga Himpang Lima Habang. Di mana dalam pelaksanaan Dakgar pihaknya melakukan penertiban secara hunting atau berburu.

Menurutnya tindakan tegas itu diterapkan usai banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini sangat mengganggu masyarakat, yakni sangat berisik atas bunyinya.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini juga dapat menimbulkan bahaya.

"Sudah dua tahun ini kita melaksanakan operasi knalpot brong, ternyata para pengguna knalpot brong masih ada. Ini juga atas aduan dari masyarakat," jelasnya.

"Penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan beribadah umat Islam selama bulan Ramadan. Juga meresahkan sesama pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Guna memberikan efek jera, kata Eddi, puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong tersebut diberi sanksi dan mendapat bukti pelanggaran alias tilang.

Sedangkan, kendaraannya dibawa ke Markas Polres Bangka Selatan sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan knalpot standar.

"Kita lakukan tilang manual untuk memberikan efek jera. Knalpot brong itu juga akan kami sita, supaya tidak digunakan kembali," tegasna. 

(u1)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved