Berita Bangka Selatan

2 Pria Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi Karena Simpan 22,7 Gram Sabu dan 47 Butir Ekstasi

Aparat Polres Bangka Selatan menangkap dua pria berinisial S (40) dan R (46) karena diduga menjadi pengedar narkoba dan ekstasi.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Alza
Dok. Polres Bangka Selatan
KASUS NARKOBA - Polres Bangka Selatan mengamankan dua pria karena diduga terlibat peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu serta ekstasi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aparat Polres Bangka Selatan menangkap dua pria berinisial S (40) dan R (46) karena diduga menjadi pengedar narkoba dan ekstasi.

Keduanya tak berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (15/3/2024).

“Keduanya kita amankan setelah menjadi pengedar narkoba.

Total ada 22,70 gram sabu dan 47 butir ekstasi dengan berat 16,97 gram yang kita sita,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra, Selasa (19/3/2024).

Suhendra menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Toboali, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas kepolisian akhirnya mendapat bukti kuat bahwa transaksi narkoba memang kerap terjadi di rumah tersebut.

Tak mau kecolongan, aparat kepolisian lantas melakukan penggerebekan di rumah yang belakangan diketahui dihuni oleh S tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan S.

Tak berselang lama, aparat dengan didampingi ketua RT setempat langsung menggeledah rumah buruh harian tersebut.

Alhasil, didapati 4 paket sabu siap edar dengan berat bruto 22,70 gram dan 47 butir ekstasi yang tersimpan dalam kantong plastik warna hitam.

Selain itu, didapati pula barang bukti lain berupa 5 plastik bening ukuran sedang dan besar dalam kondisi kosong, 5 bal plastik bening, 1 buah sekop yang terbuat dari bekas sedotan minuman, dan 1 buah sendok.

“Kita juga turut menyita satu unit timbangan digital warna silver, uang tunai senilai Rp550.000, dan satu unit handphone android warna biru gelap,” ujar Suhendra.

Kepada aparat kepolisian, lanjut dia, S mengaku semua barang bukti tersebut merupakan milik R.

Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menangkap R di rumahnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Selain melakukan penangkapan, petugas dengan disaksikan ketua RT setempat juga menggeledah rumah R.

Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hanya saja, polisi mengamankan sebuah ponsel android warna biru gelap milik R.

“Handphone android itu kita amankan karena diduga kuat menjadi alat komunikasi kedua terduga pelaku untuk mengedarkan narkoba,” kata Suhendra.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, S dan R bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di kantor Polres Bangka Selatan.

Mereka bakal menjalani pemeriksaan lebih jauh terkait kepemilikan sabu-sabu dan ekstasi.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya kita berikan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Suhendra. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved