Berita Kriminalitas

Pria Asal OKI Sumsel Gunakan Jalur Laut Bawa Sabu ke Pulau Bangka

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang kurir sabu berinisial AL (46).

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Dok. Polda Babel
Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus AL, tersangka tindak pidana narkotika. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang kurir sabu berinisial AL (46).

Pria asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tersebut ditangkap saat berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (17/3/2024) lalu.

AL  berhasil diamankan bersama barang bukti 84,38 gram sabu.

"Pelaku diamankan beserta delapan paket plastik besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 84.38 gram," kata Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Babel AKBP Iqbal Surbakti, Selasa (19/3/2024).

Selain delapan paket sabu-sabu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya dua bal plastik kosong dan sebuah ponsel.

"Pelaku mengakui sudah dua kali mengantar narkotika jenis sabu ke Desa Sebagin melalui jalur laut," ujar Iqbal.

Tersangka AL bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di kantor Polda Babel guna menjalani proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman pidananya melihat pasal yang dikenakan, pelaku bisa dijerat pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Iqbal.

(riz)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved