Idul Fitri 2024

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiun 2024

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun

Tayang:
Editor: Alza
DOK BANGKA POS
Ilustrasi 

Penerima Pensiun yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia

Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia

Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia

Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;

Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;

Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia

Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Komponen THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024

Pensiun pokok;

Tunjangan keluarga;

Tunjangan pangan; dan

Tambahan penghasilan.

Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kompas.tv)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved