Berita Pangkalpinang

Bos PT GFI Franky Ditangkap Aparat Kejati Babel, Terkait Dugaan Korupsi Lahan di Pulau Belitung

Sudah lama, aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melacak keberadaan bos perkebunan tersebut.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangka Pos/Sepri
Tersangka korupsi mafia tanah di Pulau Belitung, Franky ketika ditangkap dan dibawa ke Pidsus Kejati Babel, Senin (25/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Keberadaan Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) Franky terendus ada di Jakarta.

Sudah lama, aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melacak keberadaan bos perkebunan tersebut.

Dia dicari-cari penyidik Kejati Babel lantaran diduga merugikan negara Rp27 miliar.

Upaya Kejati Babel tak sia-sia.

Franky berada di Jakarta dan akan menuju Pangkalpinang menumpang pesawat, Senin (25/3/2024).

Tak mau kehilangan buruan, aparat Kejati Babel menunggu Franky turun dari pesawat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Begitu menginjakkan kakinya di bandara, Franky langsung diringkus tanpa perlawanan.

Dia digiring ke Kantor Kejati Babel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Franky ditangkap terkait perkara korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak di Desa Mentigi dan Desa Padang Gandis, Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur. 

Tanah milik negara itu dijadikan tempat usaha perkebunan.

Dari perkara tersebut, Kejati Babel menaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan subsider pasal 3 UU Tipikor Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan tahun 2009 tersangka Franky selaku Direktur PT GFI mendapat informasi di Desa Mentigi dan Padang Gandis ada lokasi yang berpotensi dijadikan perkebunannya dan resort.

Lalu tersangka datang ke lokasi melakukan survei.

Dia bertemu dengan beberapa masyarakat dan perangkat desa setempat meminta persetujuan membangun perkebunan sengon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved