Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi Dana Covid-19 Belitung Timur, dr Rudy: Dokter yang Jadi Saksi Tak Paham Aturan

Rudy Gunawan mengatakan, Covid-19 pertama kali ada di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2020.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa korupsi Covid-19 Beltim, dr Rudy Gunawan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa dr Rudy Gunawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (26/3/2024).

Sidang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang dengan materi pemeriksaan dr Rudy sebagai terdakwa.

Dia ditanya terkait perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021.

Rudy Gunawan mengatakan, Covid-19 pertama kali ada di Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2020.

Pada saat itu belum ada jasa pelayanan Covid-19.

Jasa pelayanan Covid-19 pertama kali dicairkan pada Bulan Oktober tahun 2022.

Di RSUD Muhammad Zein, dr Rudy Gunawan bekerja sebagai dokter fungsional spesialis anastesi.

Dia dapat tugas tambahan sebagai Kepala ICU dan Ketua Tim Jasa Pelayanan sejak tahun 2015.

Sebagai Ketua Tim Jasa Pelayanan, Rudy Gunawan bertugas melakukan verifikasi dan menandatangani berkas yang dikumpulkan oleh anggotanya.

Ketentuan jasa pelayanan Covid-19 menggunakan peraturan direktur.

Dijelaskannya, jasa pelayanan terbagi menjadi dua yakni jasa pelayanan kebersamaan untuk seluruh pegawai rumah sakit menggunakan sistem numerasi.

Serta jasa langsung untuk tenaga kesehatan yang langsung menangani pasien.

Disebutkan Rudy, peran Meliani bertugas menghitung skor jasa pelayanan kebersamaan.

Dwi Samita menghitung jasa pelayanan langsung dokter umum dan spesialis.

Lalu Sukarna menghitung jasa pelayanan pelayanan langsung dokter di poliklinik. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved