Kasus Korupsi Timah

BREAKING NEWS Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka ke-16 Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis atau HM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu malam

|
Editor: Alza
Dok Kejagung
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah oleh Kejagung. 

POSBELITUNG.CO - Harvey Moeis atau HM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Suami artis Sandra Dewi tersangkut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (27/3/2024).

Dia menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Sehari sebelumnya, Kejagung menetapkan wanita super kaya Helena Lim sebagai tersangka.

Harvey Moeis sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Tersangka Helena Lim

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved