Idul Fitri 2024

Orang-orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Penerima, dan Tata Caranya

Apabila telah memiliki tanggungan istri atau anak, maka wajib membayarkan zakat fitrah untuk mereka.

Editor: Alza
Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah 

POSBELITUNG.CO - Seseorang yang dapat membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka atau tidak dalam perbudakan, baligh, dan memiliki kelebihan makanan walau sehari semalam.

Zakat fitrah ditunaikan mulai awal puasa Ramadhan hingga sebelum khatib naik mimbar salat Idul Fitri.

Apabila telah memiliki tanggungan istri atau anak, maka wajib membayarkan zakat fitrah untuk mereka.

Untuk menunaikan zakat fitrah, dihitung dari makanan pokok sehari-hari yang biasa dimakan oleh muzzaki atau pembayar zakat.

Makanan pokok yang diberikan harus seperti yang setiap hari dimakan.

Misalnya, makanan pokok muzzaki adalah beras premium, maka membayar zakat fitrah dengan beras yang sama.

Takaran makanan pokok yang dizakatkan sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Cara bayar zakat fitrah juga dapat dikonversikan ke nominal mata uang.

Yaitu seharga dengan harga makanan pokok yang biasa dimakan.

Misalnya, seorang muzzaki sehari-harinya biasa makan gandum premium seharga Rp 20.000/kg.

Maka zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 20.000 x 2,5 kg = Rp 50.000 rupiah per orang.

Jika muzzaki memiliki tanggungan seorang istri dan dua orang anak yang belum baligh, maka jumlah zakat fitrah dikalikan jumlah anggota keluarga.

Sebesar Rp 50.000 x 4 orang = Rp 200.000.

Penerima Zakat Fitrah

Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved