Ini Jawaban Mantan Gubernur Erzaldi Soal Bos-bos Timah Diciduk Kejagung

Kejagung mengendus dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu tahun 2015 hingga 2022.

Tayang:
Editor: Alza
Bangkapos.com/sepri
Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel, Kamis (28/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan enggan menanggapi kondisi pertimahan di Babel.

Termasuk penanganan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kejagung mengendus dugaan korupsi terjadi pada rentang waktu tahun 2015 hingga 2022.

Pada masa itu, Erzaldi menjabat sebagai gubernur periode 2017-2022.

Erzaldi yang juga politisi Gerindra itu, mengatakan tidak mau berkomentar.

"Saya tidak mau berkomentar," kata Erzaldi Rosman Djohan di Kejati Babel setelah bertemu dengan penyidik pidsus dalam rangka klarifikasi terkait perkara izin kawasan hutan, Kamis (28/3/2024).

Lalu, Ketua DPD Gerindra Babel itu juga menyatakan tidak mau berkomentar tentang bos-bos timah yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Jampidsus Kejagung RI.

Termasuk bos timah asal Koba, Bangka Tengah Tamron alias Aon.

Aon selama ini sangat dikenal masyarakat Babel sebagai pengusaha timah.

"Saya tidak mau berkomentar," kata Erzaldi Rosman Djohan yang lagi-lagi melontarkan kalimat jawaban yang sama sebelum masuk ke dalam mobil pribadinya.

Sampai saat ini, Kejagung RI telah menetapkan 16 tersangka dugaan korupsi timah.

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved