Biodata Singkat Boyamin Saiman, Ungkap Sosok RBS Terlibat Korupsi Timah Rp271 Triliun
Bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.
POSBELITUNG.CO - Boyamin Saiman adalah sosok yang tak lepas dari upaya pemberantasan korupsi.
Namun, dia berada di luar lembaga resmi negara.
Bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.
Biodata singkat Boyamin Saiman.
Dia lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, 20 Juli 1969.
Boyamin lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.
Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.
Boyamin pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di masa Orde Baru.
Baca juga: BIG Boss Harvey Moeis dan Helena Lim Dituduh Makan Duit Korupsi Timah Paling Banyak
Pengamat politik Tjipta Lesmana mengatakan kala itu Boyamin, yang aktif di LBH Semarang, vokal mengkritisi kasus Waduk Kedung Ombo di Boyolali, Jawa Tengah.
Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.
Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.
Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarier sebagai pengacara.
Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.
Terbaru dalam perkara korupsi timah di IUP PT Timah Tbk, Boyamin menyebut ada orang berinisial RBS layak dijadikan tersangka.
RBS ini di atas tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, yang sudah ditahan Kejagung.
MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.
"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah," kata Boyamin Saiman.
MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
Jauh sebelumnya, Boyamin Saiman pernah mengungkap kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya.
Serta perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.
Informasi yang dikeluarkan Boyamin selalu A1 alias benar.
Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar Singapura,
atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Boyamin Saiman dikenal sebagai sosok yang membongkar skandal gratifikasi Djoko Tjandra hingga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Uang 100.000 dollar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.
Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia,"
"Dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Ayah Almas Tsaqibbirru
Boyamin Saiman ternyata ayah dari Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan ini membuat wacana menduetkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo Subianto, terwujud.
Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Sementara Arkaan, pengguta lain di MK merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas menambahkan sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
(Posbelitung.co/Surya.co.id/Tribun-Medan.com)
Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi, Bagi-bagi Hadiah Mewah untuk 2 Pacarnya |
![]() |
---|
Biodata Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Taspen Rp1 Triliun, Pacar Bebas Beli Tas LV |
![]() |
---|
MODUS Pemerasan K3 Wamenaker Immanuel, Tarif Sertifikasi Rp275 Ribu Diminta Jadi Rp6 Juta |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 13 Orang Lainnya |
![]() |
---|
Ditangkap KPK, Kurun 3 Tahun Harta Immanuel Melonjak Jadi Rp17 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.