BIG Boss Harvey Moeis dan Helena Lim Dituduh Makan Duit Korupsi Timah Paling Banyak
Tali temali pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi timah belum sepenuhnya terurai.
POSBELITUNG.CO - Tali temali pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi timah belum sepenuhnya terurai.
Penetapan tersangka bos timah Thamron alias Aon, mantan Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi, Manajer PT QSE Helena Lim hingga pemegang saham PT RBT Harvey Moeis belum menyentuh level bos besar alias big boss.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menghitung ada kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Angka itu setara dengan 90 kali APBD Babel sebesar Rp3 triliun.
Big boss ini yang mengatur pertambangan timah di Bangka Belitung, namun belum tersentuh aparat penegak hukum.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut big boss itu berinisial RBS.
Bahkan MAKI sampai melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah yang Lengser di Periode Kedua, Kini Jadi Tersangka
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak penyidik Kejagung menetapkan big boss RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Hal itu setelah Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.
MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.
"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah," kata Boyamin Saiman kepada bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar
MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.
"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.
PT Timah Kunjungi Keluarga Korban Laka Tambang di Bangka Barat, Beri Dukungan Moril dan Materil |
![]() |
---|
Sosialisasi MediaMIND Buka Wawasan Tentang Peran PT Timah dalam Mendukung Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Penertiban Tambang Ilegal di IUP PT Timah di Bangka Barat, 8 Unit PIP dan 12 Pekerja Diamankan |
![]() |
---|
PT Timah Sosialisasi MediaMIND di Babel, Peluang Gali Wawasan Soal Kontribusi MIND ID dan PT Timah |
![]() |
---|
Manajemen PT Timah Dampingi Proses Evakuasi Korban Kecelakaan Tambang Mitra Usaha di Bangka Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.