BIG Boss Harvey Moeis dan Helena Lim Dituduh Makan Duit Korupsi Timah Paling Banyak

Tali temali pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi timah belum sepenuhnya terurai.

|
Editor: Alza
IST/Kejagung RI
Momen penyitaan uang Rp10 miliar di kantor PT QSE dan rumah Helena Lim di Jakarta oleh Kejagung RI, beberapa waktu lalu. 

POSBELITUNG.CO - Tali temali pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi timah belum sepenuhnya terurai.

Penetapan tersangka bos timah Thamron alias Aon, mantan Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi, Manajer PT QSE Helena Lim hingga pemegang saham PT RBT Harvey Moeis belum menyentuh level bos besar alias big boss.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menghitung ada kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Angka itu setara dengan 90 kali APBD Babel sebesar Rp3 triliun.

Big boss ini yang mengatur pertambangan timah di Bangka Belitung, namun belum tersentuh aparat penegak hukum.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut big boss itu berinisial RBS.

Bahkan MAKI sampai melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Biodata M Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah yang Lengser di Periode Kedua, Kini Jadi Tersangka

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak penyidik Kejagung menetapkan big boss RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu setelah Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI. 

MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.

"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah," kata Boyamin Saiman kepada bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024). 

Baca juga: BIODATA Singkat Thamron Alias Aon, Bos Timah yang Hartanya Disita Kejagung Hingga Rp100 Miliar

MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah

Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved