Kasus Korupsi Timah

KEJAGUNG Geledah Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Rumah Harvey Moeis, yang juga tempat tinggal istrinya, Sandra Dewi digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung)

|
Editor: Alza
Capture/Instagram/@sandradewi88
Sandra Dewi 

POSBELITUNG.CO - Rumah Harvey Moeis, yang juga tempat tinggal istrinya, Sandra Dewi digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (1/4/2024).

Rumah mewah itu berada di kawasan Pakubowo, Jakarta Selatan.

Penggeledahan itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin hari ini.

Baca juga: Biodata Singkat Boyamin Saiman, Ungkap Sosok RBS Terlibat Korupsi Timah Rp271 Triliun

Hal ini imbas ditetapkannya Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kasus korupsi tersebut diketahui merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa RBS, sosok yang diduga menjadi aktor intelektual hingga yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan RBS.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Kuntadi mengatakan klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan.

Di samping itu, Kuntadi mengatakan pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS untuk membuat yang peristiwa yang ada.

"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain tentu saja kmi tidak bisa menyampaikan di forum," ungkapnya.

Sebelumnya, ada rencana rumah Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akan digeledah Kejaksaan Agung.

Hal itu dilakukan Kejagung menyusul ditetapkannya Harvey Moeis sebagai tersangka.

Dia terlibat dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2025-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengkonfirmasi hal tersebut di Kompas TV.

“Ini akan kita lakukan (penggeledahan).

Biasa sebelum atau sesudah menetapkan penetapan tersangka kepada seseorang. 

Pasti kita lakukan upaya-upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap harta benda.

Apalagi kerugian yang begitu besar,” kata Ketut dalam dialog Kompas Petang, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Kejagung juga akan mempelajari apakah Harvey Moeis layak menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai pihak yang mengumpulkan para penambang ilegal dan mengakomodir agar dapat diterima oleh PT Timah Tbk.

Harvey juga menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu M Riza Pahlevi Tabrani, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.

“Sehingga dari sana mereka bekerja sama dalam rangka sewa-menyewa peralatan sekaligus kerja sama dalam hal penggunaan smelter,” jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut juga menyinggung soal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE, Helena Lim, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Menurut Ketut, Harvey dan Helena sama-sama memungut uang hasil eksplorasi timah di Bangka Belitung dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Untuk HLN (Helena Lim) digunakan untuk usaha money changer (penukaran uang).”

Sejauh ini, sudah ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT; Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE; dan Manajer PT QSE, Helena Lim.

Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Suami artis Sandra Dewi itu tersangka ke-16, setelah sebelumnya Manager PT QSE Helena Lim lebih dulu memakai rompi tahanan Kejagung.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka lantaran posisinya sebagai perwakilan PT RBT.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pada tahun 2018-2019, Harvey Moeis menghubungi Tersangka M Riza Pahlevi Tobrani alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.

Tujuannya, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka Harvey Moeis dengan Tersangka Riza Pahlevi.

Lalu, setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan.

Uang itu dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Lim.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024," kata Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024).

Sehari sebelumnya, Kejagung menetapkan wanita super kaya Helena Lim sebagai tersangka.

Sebagai Manager PT QSE, Helena Lim dianggap bertanggung jawab atas pusaran korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Dia bekerja sama dengan para tersangka sebelumnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya orang lain.

Modus yang dilakukan Helena Lim adalah pada tahun 2018-2019, membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Padahal, kegiatan tersebut untuk keuntungan pribadi Helena Lim dan tersangka lainnya.

Kompas.tv/posbelitung.co

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved