Kejati Babel Geledah Kantor PT NKI, Perusahaan Baru Berdiri Tapi Sudah Diajak Kerja Sama

Hanya saja, penyidik menyoroti pemerintah provinsi apakah mempertimbangkan PT NKI memiliki kualifikasi atau tidak.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
IST/Dokumentasi Kasipenkum Basuki Raharjo
Kajati Bangka Belitung Asep Maryono melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap beberapa pejabat Eselon II dan Eselon III di Aula Wicaksana, Kamis (2/11/2023). 

POSBELITUNG.CO - Kantor PT Narina Keysa Imani (NKI) di Bukit Baru, Pangkalpinang digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Selasa (2/4/2024).

Kepala Kejati Babel Asep Maryono mengatakan penggeledahan terkait kasus pemanfaatan kawasan hutan negara hutan produksi sigambir di Desa Kotawaringin seluas 1.500 hektare (ha).

Tim Penyidik Kejati Babel tidak mendapatkan hambatan pada saat penggeledahan.

Hanya saja, penyidik menyoroti pemerintah provinsi apakah mempertimbangkan PT NKI memiliki kualifikasi atau tidak.

Kualifikasi yang dimaksud adalah tentang pertimbangan kerja sama dengan perusahaan apakah sesuai atau tidak melakukan kegiatan tersebut.

"Dan ternyata ini perusahaan (PT NKI) baru berdiri (tahun 2018). 

Sehingga menarik bagi penyidik adalah apa pertimbangan pemrov melakukan kerja sama dengan perusahaan yang belum berpengalaman," kata Asep Maryono.

Sebaiknya, ujar Asep, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan perusahaan yang sudah berpengalaman sehingga bermanfaat, bukan justru melakukan try and error.

Penyidik akan mendalami dasar pertimbangan Pemprov Babel, memilih perusahaan baru dijadikan rekan kerja.

"Apa yang menjadi bahan pertimbangan, apakah sebuah perusahaan baru dijadikan sebagai partner kerja pemprov, bukan pemprov ya, tapi Gubernur di sini," ungkapnya.

Asep Maryono menilai hal tersebut merupakan kerja sama antara PT NKI dengan Gubernur Babel masa itu karena tanda tangannya yang mengatasnamakan pemerintah provinsi.

"Saya belum menemukan dokumentasi pengalaman perusahaan ini dalam rangka pelaksanaan kerja sama di bidang itu sesuai yang tercantum dalam MoU antara gubernur dengan perusahaan," jelasnya.

Naik ke penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menaikkan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di Kabupaten Bangka tahun 2018, ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024) lalu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved