Kejati Babel Geledah Kantor PT NKI, Perusahaan Baru Berdiri Tapi Sudah Diajak Kerja Sama

Hanya saja, penyidik menyoroti pemerintah provinsi apakah mempertimbangkan PT NKI memiliki kualifikasi atau tidak.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
IST/Dokumentasi Kasipenkum Basuki Raharjo
Kajati Bangka Belitung Asep Maryono melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap beberapa pejabat Eselon II dan Eselon III di Aula Wicaksana, Kamis (2/11/2023). 

Perkara dugaan tindakan pidana korupsi mafia tanah di Desa Kotawaringin tersebut telah memenuhi unsur dinaikkan ke tahap penyidikan.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak tanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Desa Kotawaringin, Labu dan Air Pandan Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektare (ha).

"Kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, karena kita sudah menemukan peristiwa pidana di sini," kata Fadil Regan, Senin (1/4/2024).

Status ini berawal dari kawasan hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Babel.

Namun, sebagian sudah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak.

Selain itu ada yang diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan Provinsi Babel. 

Ada yang dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerja sama melalui tiga kepala desa.

Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut belum dihitung.

"Sudah ada beberapa orang yang kita minta keterangan, 30 orang yah," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2024, Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan sudah diminta klarifikasinya soal perkara tersebut.

Erzaldi Rosman mengaku memang pernah menandatangani izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di Kotawaringin untuk PT Narina Keysa Imani (NKI) seluas 1.500 hektare, untuk berkebun pohon pisang.

Pada tahun 2018, Erzaldi selaku gubernur pernah memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Penerima izin adalah pihak PT NKI, yang peruntukan lahannya tanaman pisang.

"Ku hanya memberikan izin, ku dak tahu, jangan tanya sama ku, tahu-tahu sudah ditanam sawit, tahu-tahu ada beberapa PT tumpang tindih izinnya," kata Erzaldi usai diperiksa jaksa, Kamis (28/3/2024).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved