Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumahnya
Hal itu disampaikan pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin.
POSBELITUNG.CO - Berita tentang penyitaan uang tunai Rp76 miliar dan emas 1 kilogram di rumah Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung dianggap menyesatkan masyarakat.
Hal itu disampaikan pengacara dan Konsultan Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan pers, Minggu (7/4/2024).
Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.
Sehingga berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: UANG Thamron Alias Aon yang Disita Kejagung Rp165 Miliar, Berkali-kali Lipat dari Harvey Moeis
Dia juga memastikan Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyita mobil Mini Copper dan Rolls Royce milik Harvey Moeis.
Penyitaan itu, menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di rumah Harvey Moeis, Senin (1/4/2024).
Hal itu disampaikan Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Hanya saja, Ketut belum bisa memastikan terkait kabar uang senilai Rp78 miliar yang disita dan logam mulia.
"Saya belum mengetahui, yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Ketut di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).
Kemudian Ketut belum bisa menerangkan terkait nasib jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis untuk kado anaknya.
Sebab hal itu masih dalam penyelidikan tim penyidik.
"Sampai saat ini, teman-teman masih dilakukan pendataan aset leasing.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240327_tersangka-harvey.jpg)