Harta Jaksa Kuntadi Hanya Secuil Dibandingkan Harta Thamron Alias Aon yang Disita Kejagung

Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Editor: Alza
IST/Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI
Thamron alias Aon memakai rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. 

UTANG Rp. 1.000.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.175.526.385.

Harta Aon yang disita

Aon adalah benefit official ownership atau penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang lokasi smelternya di Ketapang, Kota Pangkalpinang.

Dialah yang hartanya paling banyak disita Kejagung.

Aon ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Ada sekitar Rp165 miliar uang Aon disita Kejagung.

Kejagung juga menyita harta Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.

Dalam ekspose kasus, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram atau 1 Kg lebih.

Harta dalam bentuk uang yang disita yakni Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.

Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung membeberkan keterlibatan Aon. 

Bermula, perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved