Harta Jaksa Kuntadi Hanya Secuil Dibandingkan Harta Thamron Alias Aon yang Disita Kejagung

Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Editor: Alza
IST/Dokumentasi Puspenkum Kejagung RI
Thamron alias Aon memakai rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. 

POSBELITUNG.CO - Penyelidikan kasus korupsi timah terus berlanjut.

Terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan tim penyidik terus bekerja untuk membongkar kasus mega korupsi Rp271 triliun tersebut.

Salah satu bos timah yang jadi tersangka adalah Thamron alias Aon.

Dia diduga korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Seberapa banyak harta Jaksa Kuntadi dibandingkan dengan pengusaha timah Aon.

Baca juga: Biodata Singkat Kuntadi, Jaksa yang Tangkap 16 Tersangka Perkara Korupsi Timah Rp271 Triliun

Sebagai gambaran, harta kekayaan Kuntadi tercatat Rp3,1 miliar pada tahun 2022.

Sementara harta Aon, yang disita Kejagung sebanyak Rp165 miliar uang tunai, 1 Kg logam mulia, 53 akskavator, dan 2 bulldozer. 

Itu baru harta yang disita Kejagung, bukan harta keseluruhan bos timah Bangka tersebut.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 4 April 2024, Kuntadi tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada KPK.

Teranyar adalah 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.

Jumlah harta kekayaan itu sudah disesuaikan dengan utang sebesar Rp1 miliar.

Kuntadi tercatat memiliki 6 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan dan Bogor yang jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ia juga punya satu unit sepeda motor dan sebuah mobil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved