Kasus Korupsi Timah

ARTIS Inisial A dan Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Korupsi Timah, Ini Respons Suami Nagita Slavina

Dia menggambarkan artis A itu seorang perempuan dan bersuamikan pesohor yang kaya raya.

Editor: Alza
Dok Kejagung
Harvey Moeis saat digiring petugas Kejagung usai ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi timah, Rabu (27/3/2024). 

"Ya kita sabar-sabar aja," ujar Raffi Ahmad.

Korupsi Rp271 triliun

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menghitung ada kerugian negara sebesar Rp271 triliun dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Angka itu setara dengan 90 kali APBD Babel sebesar Rp3 triliun.

Big boss ini yang mengatur pertambangan timah di Bangka Belitung, namun belum tersentuh aparat penegak hukum.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut big boss itu berinisial RBS.

MAKI sampai melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendesak penyidik Kejagung menetapkan big boss RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal itu setelah Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI. 

MAKI minta RBS segera ditangkap dan dilakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.

"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah," kata Boyamin Saiman kepada posbelitung.co via WhatsApp, Kamis (28/3/2024). 

MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah

Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.

"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved