KRONOLIOGIS Intel Israel Mossad Ditangkap Polisi Malaysia dan Dipenjara 40 Tahun

Dia adalah agen Mossad, atas kepemilikan 158 peluru dan penyelundupan 6 senjata ke Malaysia.

Editor: Alza
Al Mayadeen
Agen Mossad Israel ditangkap polisi Malaysia dan diadili, dihukum penjara 40 tahun. 

POSBELITUNG.CO - Shalom Avitan, warga negara Israel dihukum penjara 40 tahun di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur Malaysia.

Dia adalah agen Mossad, atas kepemilikan 158 peluru dan penyelundupan 6 senjata ke Malaysia.

Pria 38 tahun itu, melanggar UU Senjata dan UU Senjata Api di Malaysia.

Dikutip dari Al Mayadeen, Pengadilan Sesi Kuala Lumpur juga menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 6 kali pukulan.

Shalom Avitan dicurigai polisi Malaysia sebagai agen Mossad membawa enam senjata api seperti Sig Sauer, Glocks dan Smith & Wesson serta 200 peluru tembak.

Untuk mengelabui kepolisian Malaysia, Avitan tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret lalu dengan menggunakan paspor palsu Prancis.

Kemudian pada 27 Maret dia ditangkap polisi di sebuah hotel Kuala Lumpur.

Baca juga: Korupsi Timah Rp271 Triliun Bukan Uang Negara yang Diambil Tersangka, Kuasa Hukum RBS Jelaskan Ini

Saat pemeriksaan, Shalom Avitan mengaku juga memiliki paspor Israel.

Namun setelah diusut paspor tersebut palsu.

Dari situlah kepolisian Malaysia mendalami kasus ini, termasuk mengaitkannya dengan agen intelijen Mossad.

Dalam investigasi tersebut tersangka mengaku memesan senjata setelah tiba di Malaysia dan membayarnya dengan mata uang kripto.

Tersangka menjelaskan kepada pihak berwenang dirinya bukan agen Mossad.

Kedatanganya ke Malaysia dimaksudkan untuk memburu warga Israel lainnya karena perselisihan keluarga.

“Kami tidak sepenuhnya mempercayai narasi ini karena kami menduga mungkin ada agenda lain.

Mengingat selama di Malaysia, pria tersebut kerap berpindah hotel,” kata Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Razarudin Husain

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved