Pos Belitung Hari Ini

Mantan Dirops PT Timah Tbk Dibesuk Istri di Hari Raya Idulfitri 1445 H, 45 Menit Berlebaran di Lapas

Mantan Dirops PT Timah Tbk, Alwin Albar, terpantau mengikuti Salat Id yang digelar Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Senin, 15 April 2024 

Jumlah warga binaan yang dikunjungi sebanyak 1.050 orang dengaan kunjungan jumlah keluarga sebanyak 4.024 orang.

"Yang berbeda selama kunjungan Idulfitri ini adalah adanya suasana haru dari warga binaan ketika dikunjungi keluarganya," kata Kunrat, Minggu (14/4/2024).

Disampaikan Kunrat, makanan yang paling banyak dibawa pengunjung adalah ketupat, lontong, lepet, rendang daging, opor ayam, kari ayam, semur, soto, dan sambal asem.

"Selama bulan Ramadhan dan Idulfitri, jajaran Lapas tidak ada yang cuti tahunan, karena semua petugas harus konsentrasi pada pengamanan dan pemberian layanan kepada warga binaan," kata mantan Kalapas Sukamiskin itu.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi seluruh jajaran pemasyarakatan di Babel yang telah berupaya memberikan layanan terbaik bagi warga binaan dan keluarganya.

Dia juga berterima kasih kepada jajaran Kepolisian dan TNI yang telah bersinergi dalam pengamanan Lapas/ Rutan/LPKA di Babel.

Tidak ditahan

Sekadar diketahui, Alwin menghuni Lapas Kelas IIB Sungailiat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Kamis (4/1/2024).

Dia menyusul bekas anak buahnya, Ichwan Azwardi yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa cutting suction dradge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.

Alwin juga kemudian menyandang kasus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/3/2024). Kala itu, penyidik Kejagung mendatangi Alwin di Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Alwin menjadi tersangka ke-14 dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan hingga saat ini.

Sebelumnya, status tersangka juga disandang mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra. Riza dan Emil merupakan kolega Alwin saat menjabat sebagai Dirops PT Timah Tbk.

Meski Alwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut penyidik Jampidsus Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Alwin.

Hal itu dikarenakan Alwin sedang menjalani penahanan dalam penyidikan kasus lain, yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa cutting suction dradge (CSD) di Laut Sampur dan washing plant (WP) milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019 yang ditangani Kejati Babel.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved