Pos Belitung Hari Ini

Mantan Dirops PT Timah Tbk Dibesuk Istri di Hari Raya Idulfitri 1445 H, 45 Menit Berlebaran di Lapas

Mantan Dirops PT Timah Tbk, Alwin Albar, terpantau mengikuti Salat Id yang digelar Lapas Kelas IIB Sungailiat.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Senin, 15 April 2024 

“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).

Ketut Sumedana turut menjelaskan peran Alwin dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Katanya, Alwin bersama dengan tersangka Riza Pahlevi dan tersangka Emil Ermindra seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor dalam bisnis pertimahan, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama.

Kerja sama yang ditawarkan itupun dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW (Alwin) bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” beber Ketut Sumedana.

Ia menyebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka Alwin Albar adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(v1/u2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved