Kasus Korupsi Timah

ALASAN Harta Sandra Dewi Dibandingkan dengan Artis Agnes Monica dan Lulu Tobing Versi Pengacara

Harvey Moeis merupakan suami artis Sandra Dewi, pemegang saham PT Refined Bangka Tin.

Editor: Alza
Capture/Instagram/@sandradewi88
Sandra Dewi 

POSBELITUNG.CO - Pengacara terkenal Kamaruddin Simanjuntak ikut buka suara soal kasus korupsi timah.

Seperti diketahui, dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, melibatkan 16 tersangka.

Selain pejabat PT Timah Tbk, juga ada pengusaha dan pesohor yang ditahan Kejaksaan Agung.

Dua yang dikenal publik adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.

Harvey Moeis merupakan suami artis Sandra Dewi, pemegang saham PT Refined Bangka Tin.

Sementara Helena Lim adalah Manager PT QSE yang bekerja sama dengan Harvey Moeis.

Sejauh ini, Sandra Dewi sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus suaminya di Kejagung, Kamis (4/4/2024) lalu.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Sandra Dewi seharusnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul Harvey Moeis.

"Kalau menurut saya harusnya dia (Sandra Dewi) jadi tersangka karena ikut menikmati," ujar Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/4/2024).

Sandra Dewi dan Harvey Moies memang kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Baca juga: TIGA Artis Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Beberkan Soal Inisial A

Dengan begitu, kata Kamaruddin, seharusnya Sandra Dewi mengetahui hasil pendapatan Harvey Moeis selama ini.

"Karena dia memamerkan harta itu bersama dengan suaminya."

"Tentunya dia tahu harta dari mana," ucapnya.

Kemudian, Karamuddin pun membandingkan Sandra Dewi dengan artis-artis besar lainnya.

Ia menyebut Agnes Monica hingga Lulu Tobing yang merupakan artis besar namun kekayaannya tak seperti Sandra Dewi. 

Baca juga: AYU Dewi Artis dan Presenter, Suaminya Pesohor dan Keluarga Mentereng, Netizen Senggol Inisial Artis

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved