Belitung Timur Memilih

Masuk Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Beltim Tunggu Juknis tentang Tim Ad Hoc PPK, PPS, dan KPPS

Tahapan Pilkada Serentak 2024 akan dimulai 17 April 2024 dengan tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
Dokumentasi Tribun Sumsel
Ilustrasi Pilkada 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tahapan Pilkada Serentak 2024 akan dimulai 17 April 2024 dengan tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Meski begitu, juknis tentang pembentukan tim ad hoc untuk Pilkada 2024 masih belum keluar hingga hari ini.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Belitung Timur, Nur Asrikhah kepada Posbelitung.co, Selasa (16/4/2024).

Asrikhah mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 46 ayat 3 dijelaskan bahwa jika ada Pemilu dan Pilkada yang bersamaan, maka ada dua opsi untuk tim ad hoc.

"Pertama, pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS pada pemilihan sebelumnya, atau akan melakukan seleksi terbuka untuk rekrutmen baru. Itu yang masih ditunggu juknisnya," kata Asrikhah.

Selain itu, tahapan selanjutnya dalam Pilkada Serentak 2024 yaitu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai 24 April 2024 dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei 2024.

Terkait pelaksanaan Pilkada, kata Asrikhah, hingga saat ini masih dijdawalkan di tanggal 27 November 2024.

Sampai sekarang belum ada perubahan jadwal terkait Pilkada 2024.

"Untuk tahapan masih seperti yang sudah disosialisasikan. Termasuk untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024," kata Asrikhah.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved