Belitung Timur Memilih

35 Anggota PPK Pilkada Belitung Timur 2024 Dilantik, Kerja hingga 27 Januari 2025

Dia juga berharap agar anggota PPK Pilkada 2024 memiliki komitmen agar Pilkada berkualitas, dengan cara bersungguh-sungguh menjalankan peraturan.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
ISTIMEWA
Ketua KPU Belitung Timur melantik dan mengambil sumpah badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 di 7 Kecamatan se-Kabupaten Beltim, Kamis (16/5/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua KPU Belitung Timur melantik dan mengambil sumpah badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 7 Kecamatan se-Kabupaten Beltim, Kamis (16/5/2024).

Mereka yang diambil sumpah merupakan nama-nama yang telah mengikuti serangkaian seleksi tertulis dan wawancara untuk perhelatan Pilkada Serentak 2024 November mendatang

Dalam sambutannya, Ketua KPU Belitung Timur Marwansyah mengatakan, bahwa penting bagi anggota PPK yang dilantik agar dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagaimana tugas wewenang dan kewajiban.

"Kali ini Bapak Ibu PPK sudah dilantik sehingga sesuai tugas wewenang dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang diharapkan bisa melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada," kata Marwansyah.

Dia juga berharap agar anggota PPK memiliki komitmen agar Pilkada berkualitas, dengan cara bersungguh-sungguh menjalankan peraturan di setiap tahapan kegiatan.

"Harapan kami, ini tentunya bisa menjadi komitmen bapak ibu PPK yang bertugas di Kecamatan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024," ucapnya.

Pilkada Serentak 2024 juga dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.

Setidaknya, ada sebanyak 514 kabupaten dan kota serta 37 provinsi, akan memilih pemimpin di berbagai daerah.

"Pemilihan Kepala Daerah Beltim bagian dari pemilihan serentak se-Indonesia sebanyak 514 kabupaten kota dan sedikitnya 37 provinsi, akan melaksanakan pemungutan dan pengitungan suara sesuai tahapan dan jadwal PKPU yakni tanggal 27 Nov 2024," jelasnya.

Jika mengacu pada tanggal pelantikan PPK, pemilihan Kepala Daerah hanya tersisa waktu 195 hari.

Tentu saja sebagaimana tahapan yang telah disusun, PPK harus bekerja keras agar tidak ada kendala berarti pada hari pelaksanaannya.

"Jika dihitung mundur hanya tersisa 195 hari. Untuk itu, pada seluruh anggota PPK agar nantinya siap bekerja mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada, agar Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Beltim bisa berlangsung lancar dan damai, sebagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah kita laksanakan," kata Marwansyah.

Anggota PPK sendiri akan mulai bekerja sejak tanggal dilantik, yakni 16 Mei 2024 dan akan mengakhiri masa tugas pada tanggal 27 Januari 2025.

Masing-masing kecamatan terdapat 5 orang anggota PPK dan memiliki kantor di ecamatan.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved