Kasus Korupsi Timah
Sosok Bintang 4 Inisial B Beking Harvey Moeis dan Helena Lim di Balik Korupsi Timah Rp271 Triliun
Orang-orang ini saling bekerja sama untuk memuluskan aksi dalam tata niaga komoditas timah.
Di atas Harvey Moeis masih ada, yang lebih berkuasa.
"Kalau Helena Lim ibarat hanya keset kaki, di atas keset kaki ada sepatu, ya itu Harvey Moeis.
Lalu ada kaus kaki, ya pasti RBS atau RBT.
Di atas mereka ada oknum bintang 4 di pundak, oknum pensiunan, dan berseragam.
(Orang) Ini pernah berbintang inisial B," jelas Iskandar Sitorus.
Orang ini mengorganisir sampai terjadi pembelian smelter, yang dibeli orang benar kaya.
"Bapak B ini tidak menjabat tapi konsolidasi melalui mantan anak buahnya," ungkapnya.
Diperiksa Kejagung
Diberitakan sebelumnya ,Robert Bonosusatya alias RBS diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/4/2024).
RBS diperiksa terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ada satu orang lain selain RBS diperiksa dalam kasus tersebut.
Namun, belum diketahui siapa satu orang lain yang kini diperiksa Kejaksaan Agung.
"Ini lagi diperiksa. Nanti kita rilis mengenai data-data lengkap orangnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sebelum itu, Robert sudah diperiksa pada Senin (1/4/2024) lalu kurang lebih selama 13 jam dimulai pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Tribunnews.com, Robert saat itu menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.