Kasus Korupsi Timah
IAW Ungkap Gubernur Ikut Bertanggung Jawab dalam Skandal Korupsi Timah Periode 2015-2022
Meski menurutnya, orang-orang yang terlibat baik dari artis dan pesohor bukan pelaku utama.
POSBELITUNG.CO - Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan dirinya tak asal bicara terkait skandal korupsi timah Rp271 triliun.
Dia mengakui mengantongi data, terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik hitam pertambangan timah tersebut.
Meski menurutnya, orang-orang yang terlibat baik dari artis dan pesohor bukan pelaku utama.
Termasuk ketika dia mengungkap inisial A, S, dan C, tersangkut dalam perkara timah.
"Ada sekali kalau pun disebut bukan pelaku utama atau motor utama tapi terkonsolidasi dengan uang hitam itu," kata Iskandar Sitorus saat hadir di YouTube Uya Kuya TV, Selasa (16/4/2024).
Dialog itu dipandu Uya Kuya sebagai host yang menanyakan kasus korupsi timah ini.
Baca juga: ALASAN Harvey Moeis Disebut Ibarat Sepatu dan Helena Lim Keset Kaki Dalam Kasus Korupsi Timah
Menurutnya, jauh sebelum kasus ini terungkap, tindak kejahatan pasir timah sudah terjadi.
Pelakunya adalah orang-orang yang memiliki jabatan dan beking pihak tertentu.
Menurutnya, pada akhir 2023, Kejagung bergerak dan dengan cermat melakukan perhitungan tindak pidana korupsi timah karena merusak alam.
"Jarang kasus korupsi seperti bisa diungkap, kalau ini berhasil, kita harus hormat pada mereka (Kejagung)," ujarnya.
Penambang liar, kata Iskandar, sudah puluhan tahun dan hal biasa di Indonesia sejak puluhan tahun.
Persoalannya, ada larangan tidak boleh dilakukan penambangan liar.
"Saat itu ada ketidakadilan, penambang liar mengambil timah tanpa IUP lalu mereka menjadi kaya raya, itu sah-sah saja.
Menurut kami, itu sah-sah saja karena niatnya untuk hidup bukan mencuri milik orang," ungkap Iskandar Sitorus.
Menurutnya, PT Timah hanya sekadar punya kertas IUP, sedangkan pasir timah itu ciptaan Yang Maha Kuasa.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240413_iskandar-sitorus.jpg)