Berita Belitung Timur

Begini Kronologi Kasus Pencurian Besi Roda di Belitung Timur Terungkap

Peristiwa bermula saat korban membersihkan rumahnya dan meletakkan roda besi yang merupakan alat mesin perahu di halaman rumahnya.

Tayang:
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Dok. Polsek Gantung
Aparat Reskrim Polsek Gantung mengamankan pelaku pencuriab roda besi seberat puluhan kilogram di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (17/4/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Aparat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Gantung Polres Belitung Timur (Polres Belti) berhasil mengungkap kasus pencurian besi roda yang terjadi di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pete diduga pelaku pencurian roda besi seberat puluhan kilogram itu ditangkap aparat Polsek Gantung di kediamannya, Jalan Merdeka, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Rabu (17/4/2024) malam.

Kepala Polsek Gantung, AKP Fajar Riansyah Pratama mengungkapkan kasus pencurian besi roda ini terjadi pada 25 Maret 2024 di rumah korban di Danau Nujau, Kecamatan Gantung.

Peristiwa bermula saat korban membersihkan rumahnya dan meletakkan roda besi yang merupakan alat mesin perahu di halaman rumahnya.

Besi roda itu rencananya akan diperbaiki.

Namun pada keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa roda besi itu telah hilang.

"Roda besi itu senilai Rp7,1 juta. Setelah disadari hilang, korban lalu melaporkan kejadian itu kepada kami.

Lalu kami selidiki berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang ada," kata Fajar didampingi Kepala Unit Reskrim Polsek Gantung, Ipda Sandi Iriawan, Kamis (18/4/2024).

Sementara itu, Ipda Sandi Iriawan menjelaskan kronologi penangkapan Pete yang berlangsung di kediamannya, Jalan Merdeka, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung

Sandi mengatakan,penangkapan Pete bermula saat aparat unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat mengenai terduga pelaku pencurian besi roda tersebut pada Rabu (17/4/2024) sekitar 20.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, aparat Unit Reskrim Polsek Gantung mendatangi tempat pengepul barang bekas yang berada di Desa Lenggang.

"Setelah mendapat keterangan dari pengepul barang bekas yang menjual adalah seorang laki-laki yang di mana setelah dilakukan penyelidikan bernama Pete berusia 32 tahun dan langsung mengamankan barang bukti tersebut," tutur Sandi.

Baca juga: Ketua DPRD Beltim Puji Tim Panah Polres Beltim Berhasil Menguak Kasus Pencurian yang Resahkan Warga

Sekitar pukul 22.00 WIB, aparat unit reskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan Pete di kediamannya.

Setelah itu, aparat mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Pete ke kantor Polsek Gantung untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Tim Panah Satreskrim Polres Beltim juga berhasil membekuk tujuh orang pembuat resah masyarakat beberapa waktu terakhir, Kamis (18/4) dini hari.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved