Pilkada 2024
Ini Syarat Minimal Dukungan Calon Gubernur Independen Pilkada 2024 Bangka Belitung dan Jadwalnya
Syarat minimal dukungan calon gubernur jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 Bangka Belitung menjadi syarat wajib
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Syarat minimal dukungan calon gubernur jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 Bangka Belitung menjadi syarat wajib yang dipenuhi calon independen.
Pelaksanaan Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan pada pada 27 November 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun mulai melakukan penerimaan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) jalur perseorangan atau independen.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangka Belitung, Hartati menjelaskan persyaratan bakal calon independen di Bangka Belitung yaitu wajib mengumpulkan minimal 106.744 lampiran KTP dan pernyataan dukungan.
"Dukungan minimal itu setidaknya juga diharuskan memiliki sebaran pada empat kabupaten atau Kota, dari tujuh wilayah yang ada di Provinsi Bangka Belitung," ujar Hartati, Jumat (19/4/2024).
Menurut Hartati, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan calon independen dijadwalkan pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang.
"Saat ini kami melakukan sosialisai, dengan mengumumkan di website dan media sosial KPU Babel.
Baca juga: Nasdem Usung Sosok Petahana Ini Bakal Calon Bupati Pilkada 2024 Bangka Barat, Siapa Figur Wakilnya?
Untuk format formulir pernyataan dukungan juga sudah kami sediakan dan bisa di download masyarakat, barangkali ada yang beminat mendaftar tentunya kami persilahkan," terangnya.
Jajaran KPU Bangka Belitung juga membuka layanan konsultasi terkait persyaratan untuk maju sebagai pasangan calon independen untuk gubernur Bangka Belitung dan wakil gubernur Bangka Belitung.
"Tapi memang sampai saat ini kami belum menerima adanya konsultasi terakait pencalonan untuk jalur di luar partai politik tersebut.
Namun, jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi, kami membuka layanan terkait itu," ucapnya.
Rekrut Badan Adhoc
KPU Provinsi Bangka Belitung resmi mengumumkan tahapan rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan adhoc yang bakal direkrut tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa.
Komisioner KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Deni mengatakan, pendaftaran rekrutmen PPK bakal dibuka mulai 23 April 2024 nanti.
| Hujan Jadi Tantangan Partisipasi Pemilih di PSU Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat |
|
|---|
| MK Sahkan Kemenangan di Pilkada Babel 2024, Pendukung Sambut Hidayat Arsani di Bandara Depati Amir |
|
|---|
| Kondisi Rumah Hidayat Arsani dan Posko Erzaldi Rosman Terlihat Sepi Jelang Putusan MK Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Putusan MK Kantor KPU Bangka Belitung Sepi, Komisioner hingga Kepala Sekretariat ke Jakarta |
|
|---|
| Breaking News : Live Sidang Pembacaan Keputusan MK Sesi-1 untuk Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0901-baleho-kpu-babel.jpg)