Kasus Korupsi Timah
Profil Smelter SBS dengan Dirut Robert Indarto, Disegel Kejagung Terkait Korupsi Timah
Sementara milik Sandra Dewi hadiah dari Harvey Moeis yang disita Kejagung adalah Mini Cooper dan Rolls Royce.
Perusahaan ini tergolong sebagai Perseroan Modal Dalam Negeri (PMDN) non-fasilitas dan berlokasi di Jl Mangga Dua Raya Blok N, Ruko Wisma Eka Jiwa No. 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Secara bisnis, SBS bergerak dalam dua kelompok utama, yaitu pertambangan bijih timah dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Kelompok pertama mencakup usaha pertambangan bijih timah, sedangkan kelompok kedua mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan.
Modal dasar SBS sebesar Rp. 63.597.000.000, dengan klasifikasi saham seharga Rp. 1.000.000 per lembar dan jumlah lembar saham total sebanyak 63.597 lembar.
Sementara itu, modal yang telah ditempatkan sebesar Rp. 63.597.000.000.
Berikut adalah pengurus dan pemegang saham utama PT Sariwiguna Bina Sentosa:
1. Christian Salim, Komisaris, bertempat tinggal di Apartemen Pantai Mutiara Tower Aru 7/6.
2. Ir. Joseph Tjahjo Indarto, Komisaris, alamatnya di Jl. Permata Hijau B/21.
3. Jabin Sufianto, Direktur, tinggal di Jl. Denpasar IV No. 27.
4. Leon Girton, Komisaris Utama, beralamat di Jl. Denpasar IV No. 26.
5. PT. Muara Multi Mineral, pemegang saham dengan nomor SK AHU-08877.AH.01.02.Tahun 2012, yang berlokasi di Wisma Eka Jiwa Ruko No. 3, Jl. Mangga Dua Raya.
6. Robert Indarto, Direktur, tinggal di Jl. Permata Hijau B/21, Jakarta.
7. Robertus Setiawan, ST, Direktur Utama, dengan alamat di Jl. Patuha 8, Singapura.
Sita 4 smelter
Kejaksaan Agung menyita empat smelter timah di kawasan Ketapang, Pangkalpinang, Jumat (19/4/2024) pagi.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.