Belitung Memilih

Bawaslu Belitung Mulai Awasi Tahapan Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, jajaran akan mengawasi tahapan Pilkada 2024 sesuai juknis atau aturan yang telah dikeluarkan.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Dokumentasi Tribun Sumsel
Bawaslu Belitung Mulai Awasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Bawaslu kembali bertugas setelah KPU secara resmi meresmikan tahapan Pilkada Serentak 2024 pada akhir Maret 2024 lalu di Yogyakarta.

Bahkan tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai dengan pembentukan panitia adhoc KPU seperti PPK, PPS dan KPPS, mulai tanggal 17 April sampai 5 Nopember 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, jajaran akan mengawasi tahapan tersebut sesuai dengan juknis atau aturan yang telah dikeluarkan.

"Terutama pengumumam adhoc tersebut sudah dipublikasikan secara luas, supaya masyarakat Belitung mengetahui informasi itu," kata Aris kepada Posbelitung.co pada Senin (22/4/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar (IST/Dokumentasi Pribadi)

Kemudian, Bawaslu juga akan mengawasi kinerja KPU Belitung dalam rangka penyerahan daftar potensial pemilih yang dijadwalkan pada tanggal 24 April 2024.

Nantinya Bawaslu akan mengawasi proses pemuktahiran data pemilih tersebut untuk disusun dan ditetapkan menjadi Data Pemilih Sementara (DPS).

"Ini yang sangat penting. Apakah nanti setiap TPS mengikuti aturan PKPU Pemilu serentak dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang per TPS atau lebih, nanti kita tunggu aturan selanjutnya," kata Aris.

Berkaitan dengan tahapan pecalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, juga akan diawasi Bawaslu.

Aris mengatakan, tahapan pencalonan calon perorangan kemungkinan dimulai 5 Mei 2024.

Akan tetapi, Bawaslu masih menunggu aturan persyaratan berkenaan dengan syarat dukungan dan lainnya.

Ia menekankan, jika tahapan sudah dikeluarkan KPU, secara otomatis akan diawasi Bawaslu.

"Kalau melenceng dari tanggal yang sudah ditetapkan PKPU, maka akan menjadi dugaan pelanggaran administrasi dan ditindak lanjuti Bawaslu akan menjdi temuan dugaan pelanggaran," kata Aris.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved