Selain 5 Smelter, Kejagung Sita Tanah 238.848 Meter Persegi, 53 Alat Berat Terkait Korupsi Timah

Pihak Kejaksaan Agung telah menggeledah lima smelter timah yang ada di Bangka Belitung

Editor: Alza
Dok Kejagung
Salah satu smelter yang disita Kejagung di kawasan Ketapang, Pangkalpinang. 

Kejagung telah menahan 16 tersangka yang berasal dari pejabat PT Timah Tbk, pengusaha timah, dan pesohor.

16 tersangka

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka dari pihak swasta:

4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

8. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

9. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved