Kasus Korupsi Timah

Apakah Ada Tersangka Baru dari Kluster Pemda Terkait Korupsi Timah, Jampidsus Kejagung Beberkan Ini

Lalu, bagaimana dengan pejabat di pemerintahan daerah, yang sering disebut sebagai kluster pemda?

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Posbelitung.co
Kejagung menggelar jumpa pers terkait penyitaan aset 5 smelter timah di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024). 

POSBELITUNG.CO - Penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usah Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, telah menahan 16 orang tersangka.

Para tersangka ini berasal dari pejabat PT Timah Tbk, pengusaha tambang timah, dan pesohor.

Lalu, bagaimana dengan pejabat di pemerintahan daerah, yang sering disebut sebagai kluster pemda?

Sekretaris Jampidsus Kejagung RI, Andi Herman belum bisa menjawab terkait kluster pemda tersebut.

Menurutnya, Tim Penyidik Jampidsus tidak bisa menetapkan tersangka berdasarkan kluster atau dari kalangan tertentu.

"Kita menentukan tersangka bukan dari unsur mana, tapi berdasarkan alat bukti," kata Andi Herman saat jumpa pers di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).

Andi Herman memberikan sinyal penyidikan terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah belum selesai.

Baca juga: TERUNGKAP Artis Cantik Inisial P Terima Dana Miliaran Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Ciri-cirinya

"Penyidik sedang mengumpulkan fakta-fakta perkara, selama itu menunjukkan alat bukti yang cukup (akan ada tersangka lagi,-red)," katanya singkat.

Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pascarapat koordinasi dengan Forkopimda Babel, Selasa (23/4/2024).

Konferensi pers tersebut berfokus pada pengelolaan aset sitaan yakni 5 smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Amir Yanto mengatakan 5 smelter akan diizinkan beroperasi karena pertimbangan akan mengurangi nilainya jika hanya disita dan disimpan saja.

Terkait seperti apa pengelolaan operasional tersebut, Kejagung RI akan membicarakannya lagi sesuai dengan kemampuan dari PT Timah Tbk.

Sejauh ini, nilai aset atau 5 smelter yang telah disita beberapa waktu lalu belum terhitung berapa nilainya.

"Nanti terkait aset akan dibahas lebih lanjut dan sudah saya sampaikan nanti Kementrian BUMN akan menunjuk BUMN yang terkait kemungkinan PT Timah Tbk yang akan kelola," katanya.

Amir  Yanto menegaskan, saat ini telah menahan 16 tersangka dan memeriksa 158 saksi dalam perkara kasus korupsi timah.

Kejagung juga menyita lima smelter beserta aset di Bangka Belitung, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait Harvey Moeis.

Selanjutnya, smelter tersebut rencananya akan diaktifkan lagi dengan syarat tertentu, secara legal.

"Tadi rapat bersama gubernur,kapolda, pihak Korem, dan lainnya. Smelter kalau tidak dikelola akan menjadi besi tua, untuk itu dioperasikan lagi," kata Amir Yanto di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).

Sementara Pj Gubernur Babel Safrizal mengatakan, smelter yang disita akan dikelola oleh BUMN, dengan menugaskan PT Timah Tbk.

"Agar nilai aset tidak berkurang, orang-orang tidak kehilangan pekerjaan, dikelola oleh orang yang ahli, sehingg karyawan tidak dikurangi.

Namun dengan cara yang legal," kata Safrizal.

Menurutnya, Forkopimda Babel sepakat untuk memberantas timah ilegal.

"Terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat) masih tunggu petunjuk teknis, baru bentuk tim terbitkan IPR. Kita juga minta pendapat hukum kejaksaan agar benar dari awal," jelas ga.

Dilanjutkan Andi Herman, smelter yang diaktifkan itu bisa dikelola dengan bahan timah dari IUP PT Timah Tbk atau IUP smelter bersangkutan.

Saksi CPI PT Timah Tbk

Pengumpulan alat bukti di antarnya dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.

Hari ini, Senin (22/4/2024), tim penyidik memeriksa dua saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Kedua saksi yang diperiksa, sama-sama berkaitan dengan perusahaan negara, PT Timah.

Mereka adalah Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah.

"Saksi yang diperiksa ialah STY dan SR selaku CPI PT Timah Tbk," kata Ketut.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018, Competent Person adalah orang yang memiliki pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman untuk melakukan pelaporan hasil eksplorasi (PHE), estimasi sumber daya (ESD) dan estimasi cadangan (EC) mineral dan batubara yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Menteri itu, temaktub syarat-syarat untuk menjadi CPI, yakni:

a) memiliki pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun di  bidang pelaporan hasil eksplorasi dan/ atau estimasi
sumber daya dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama; dan

b) memiliki sertifikat kompetensi di bidang pelaporan  hasil eksplorasi dan/atau estimasi sumber daya  dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka.

Posbelitung.co/Tribunnews.com/kompas.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved