Kasus Korupsi Timah

BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel AS dan 2 Mantan Kadistamben Tersangka Korupsi Timah

Lima orang ini tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

|
Editor: Alza
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi 

POSBELITUNG.CO - Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung AS, mantan Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).

Dua orang lagi yang ditetapkan tersangka adalah HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN.

Lima orang ini tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung dilakukan penahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, Jumat (26/4/2024).

Hal tersebut disampaikan Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat malam.

"Tim penyidik memanggil 14 orang saksi, di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu HL tidak bisa hadir karena sakit."

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti cukup.

Sehingga pada hari ini (Jumat) kami tetapkan 5 orang tersangka," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Dijelaskan Kuntadi, lima tersangka itu, meliputi HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019.

Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019.

Lalu, AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.

Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."

"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.

Sedangkan tersangka AL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.

Penetapan tiga tersangka pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel itu, bagian dari penyidikan kluster pemda.

Diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.

Pada Rabu (24/4/2024) kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminta keterangan dari tiga saksi.

Di antaranya pejabat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua orang Inspektur Tambang.

"Saksi yang diperiksa BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang bertugas mengawasi pertambangan timah di Bangka Belitung.

Keduanya merupakan Inspektur Tambang berinisial FA dan TM.

"FA dan TM selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.

Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Adapun dalam perkara timah ini, tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Sita smelter

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita empat smelter timah di kawasan Ketapang, Pangkalpinang, Jumat (19/4/2024) pagi.

Empat smelter itu adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Ketapang, Pangkalpinang.

Lalu penyitaan PT Tinindo Internusa (TIN) di kawasan jalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Selanjutnya, pada Senin (22/4/2024) Kejagung menyita smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat, Kabupaten Bangka.

RBT berkaitan dengan tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Penyegelan terhadap empat perusahan smelter tersebut berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI yaitu tersangka Robert Indarto (PT SBS), Suwinto Gunawan (SIP) Thamron (CV VIP) dan Rosalina (PT TIN).

Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel AS

5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019)

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel BN pada Maret 2019

Tersangka dari pihak swasta:

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. FL selaku Marketing PT TIN

Posbelitung.co/tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved