Kasus Korupsi Timah

INILAH 21 Tersangka Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, SW, dan BN Bagian Kluster Pemda

Sebelumnya, Harvey Moeis tersangka terakhir yang ditetapkan Kejaksaan Agung, 27 Maret 2024 lalu.

|
Editor: Alza
Kompas.com
Kejagung menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi timah, Jumat (26/4/2024). 

POSBELITUNG.CO - Kasus dugaan korupsi timah telah menjerat 21 orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Harvey Moeis tersangka terakhir yang ditetapkan Kejaksaan Agung, 27 Maret 2024 lalu.

Terbaru, Kejagung RI menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan salah satu tersangka adalah Amir Syahbana selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) dikutip dari kompas.com.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel AS dan 2 Mantan Kadistamben Tersangka Korupsi Timah

Selain Amir, empat tersangka lainnya adalah BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

Lalu, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN.

"Saudara AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala Dinas ESDM," ucap Kuntadi.

Dengan tambahan lima tersangka ini, total ada 21 tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Sedangkan dua lainnya tak ditahan.

Amir dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sedangkan FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kuntadi menambahkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, Jumat (26/4/2024).

"Tim penyidik memanggil 14 orang saksi, di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu HL tidak bisa hadir karena sakit."

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti cukup.

Sehingga pada hari ini (Jumat) kami tetapkan 5 orang tersangka," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."

"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.

Sedangkan tersangka HL yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh penyidik akan memanggilnya sebagai tersangka," jelasnya.

Penetapan tiga tersangka pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel itu, bagian dari penyidikan kluster pemda.

Diketahui, Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara Rp271 triliun.

Pada Rabu (24/4/2024) kemarin, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung meminta keterangan dari tiga saksi.

Di antaranya pejabat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dua orang Inspektur Tambang.

"Saksi yang diperiksa BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang bertugas mengawasi pertambangan timah di Bangka Belitung.

Keduanya merupakan Inspektur Tambang berinisial FA dan TM.

"FA dan TM selaku Inspektur Tambang," kata Ketut.

Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Adapun dalam perkara timah ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.

Tersangka dari penyelenggara negara:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tersangka kluster pemda:

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019).

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel BN pada Maret 2019.

Tersangka dari pihak swasta:

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. FL selaku Marketing PT TIN

Posbelitung.co/tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved