Kasus Korupsi Timah
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel AS dan 2 Mantan Kadistamben Tersangka Korupsi Timah
Lima orang ini tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
POSBELITUNG.CO - Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung AS, mantan Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019 SW, dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).
Dua orang lagi yang ditetapkan tersangka adalah HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN.
Lima orang ini tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, Jumat (26/4/2024).
Hal tersebut disampaikan Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat malam.
"Tim penyidik memanggil 14 orang saksi, di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu HL tidak bisa hadir karena sakit."
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti cukup.
Sehingga pada hari ini (Jumat) kami tetapkan 5 orang tersangka," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Dijelaskan Kuntadi, lima tersangka itu, meliputi HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019.
Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019.
Lalu, AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
Lebih lanjut, Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat."
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.