Kasus Korupsi Timah
USAI 7 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Giliran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jadi Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.
Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Daftar Tersangka
Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
5. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo.
6. Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN pada Maret 2019.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon (TN).
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.