Kasus Korupsi Timah

MENGUAK Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah

Tiga orang ditahan oleh penyidik Kejagung dan satu orang lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.

Editor: Alza
Puspenkum Kejagung RI
Tumpukan uang Rp10 miliar yang disita Kejaksaan Agung di rumah Manajer PT QSE Helena Lim, akhir Maret 2024 lalu. 

POSBELITUNG.CO - Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi timah.

Terakhir lima orang dijadikan tersangka dari kluster pemerintah daerah dan pengusaha, Jumat (26/4/2024).

Tiga orang ditahan oleh penyidik Kejagung dan satu orang lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.

Penetapan para tersangka itu merupakan bagian proses penyidikan perkara tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022.

Sejumlah pengusaha besar di Indonesia, telah ditahan Kejagung di antaranya bos Sriwijaya Air Hendry Lie, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, dan bos timah Thamron alias Aon.

Namun, beredar kabar bos besar dalam pertambangan timah tersebut belum tersentuh.

Pasalnya, kasus korupsi timah Rp271 triliun itu diduga ada keterlibatan pensiunan bintang 4.

Sosok bintang 4 di pundak itu, diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.

Di dalam institusi kemiliteran dan kepolisian, bintang 4 merujuk pada pangkat Jenderal.

Namun, Iskandar Sitorus tak menjelaskan secara detail sosok bintang 4 diduga beking praktik hitam tambang timah itu.

Dia hanya mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini, Iskandar menyatakan gubernur di Bangka Belitung.

Pada periode kasus itu terjadi, lanjut Iskandar, harusnya diseret kepala dinas pertambangan, kepala dinas kehutanan, dan kepala dinas perikanan diperiksa oleh pihak penegak hukum.

"Tidak mungkin mereka tidak tahu itu tugas pokok mereka. Kenapa tidak dari dulu dibongkar?

Tentu ade beking, orang yang punya kewenangan, berpengaruh kekuasaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved