Kasus Korupsi Timah

MENGUAK Jenderal Bintang 4 Berinisial B dalam Kasus Korupsi Timah, Koordinir Mantan Anak Buah

Tiga orang ditahan oleh penyidik Kejagung dan satu orang lainnya mangkir saat dipanggil dan satu lagi sakit.

Editor: Alza
Puspenkum Kejagung RI
Tumpukan uang Rp10 miliar yang disita Kejaksaan Agung di rumah Manajer PT QSE Helena Lim, akhir Maret 2024 lalu. 

"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.

Kuntadi mengkonfirmasi sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air.

Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.

"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung SW, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana.

"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit.

Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.

"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan.

Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).

"Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved